Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, atau Pelaporan Pajak (SPT)

Halo sobat sekalian, wah bentar lagi libur panjang nih :D, tapi gimana ya dengan pembayaran dan pelaporan pajak, pada bagian ini saya rangkum terkait batas penyetoran dan pelaporan pajak berdasarkan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014, di akhir artikel saya sertakan link peraturannya untuk dibaca sebagai bahan referensi ya 😀

Batas Waktu Pelaporan untuk SPT Tahunan PPh WP OP

Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

Batas Waktu Pelaporan untuk SPT Tahunan PPh WP badan

Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa

Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo atau batas penyetoran dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014, yaitu :

NoJENIS PAJAKBATAS WAKTU PENYETORANBATAS WAKTU PELAPORAN
1PPh pasal 4(2) setor sendiriTanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2PPh pasal 4(2) pemotongantanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
3PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajaksebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
4PPh pasal 15 setor sendiriTanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
5PPh pasal 15 pemotongantanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
6PPh Pasal 21/26tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.(Pasal 10 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)
7PPh pasal 23/26tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
8PPh pasal 25Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
9PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas imporharus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
10PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.hari kerja terakhir minggu berikutnya
11PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
12PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaranpaling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
13PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentuTanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
14PPN & PPnBMakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikanpaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
15PPN atas kegiatan membangun sendiritanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
16PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabeantanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
17PPN & PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPNpaling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
18PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPNharus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
19PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintahtanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
20Ph 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
20Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa.(Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

 

Untuk SPT Masa, dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)

Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1)PMK-243/PMK.03/2014)

Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (Pasal 12 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)


One response to “Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, atau Pelaporan Pajak (SPT)”
  1. Paruntungan Avatar
    Paruntungan

    Informasi dan ulasan yang sangat bermamfaat dan uptodate informasinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *