Bayar pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan mencantumkan NPWP atau tanpa mencantumkan NPWP

·

Buat sobat yang sedang proses transaksi jual beli atau lagi jual tanah, jual rumah, jual apartemen… wah kok pada dijualin semua yak 😀 , sekedar buat informasi aja ketika kita menjual tanah dan/atau bangunan itu ada beberapa hal yang harus kita perhatikan terkait biaya yang kita keluarkan dan pajak yang harus dibayar, yaitu :

  1. Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PPh Pasal 4 ayat 2), ini brarti tanggung jawab Penjual ya, karena penjual yang menerima penghasilan. Pajak ini termasuk kategori pajak pusat dan secara administrasi di tangani oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai PP 34 Tahun 2016 tarif untuk transaksi biasa adalah sebesar 2,5% (berlaku mulai 7 September 2016, tarif sebelumnya adalah 5%)
  2. Bea Perolehan Hak Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), nah kalau ini tanggung jawab Pembeli ya, karena pembeli yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pajak ini termasuk kategori pajak daerah dan secara administrasi ditangani oleh Dispenda/DPPKA. Tarifnya sebesar 5% (mudah-mudahan segera turun ya mengikuti tarif PPh-nya )
    Biaya Notaris, kalau ini tentu ada standarnya masing-masing, saya tidak akan ulas disini ya.

Okey lanjut lagi….brarti sebelum Akta Jual Beli ditandatangani untuk PPh Pasal 4 ayat (2) dan BPHTB ini harus sudah dilunasi terlebih dulu ya. dibayar ke Pemerintah melalui Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi

Nah gimana kalau belum punya NPWP ya?, untuk pembayaran PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan ini wajib mencantumkan NPWP jika nilai yang dibayar lebih dari 3jt ya, sedangkan kalau dibawah itu boleh pakai NPWP 00.000.000.0-XXX.000 (XXX adalah kode KPP tempat tanah/bangunan tersebut berada). Kalau saran saya sih lebih baik walaupun masih dibawah 3jt tetap cantumkan NPWP ya, biar nanti engga repot kalau ada kesalahan pembayaran, jadi semisal salah bayar tetap jelas siapa penyetornya karena ada NPWP nya.

Pasal 3 PER-35/PJ/2008 disebutkan bahwa:
Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Untuk bayarnya menggunakan kode billing ya, ibaratnya seperti kita mau ke surabaya trus pesan tiket pasti kan kita booking tiket dulu dan dapet kode boking baru bayar, nah gambaran sederhananya seperti itu. ini ada panduan cara bikin kode billing: Cara Membuat Kode Billing untuk Membayar Pajak
Untuk kode jenis pajak PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan pakainya 411128-402 (Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 402).

Setelah selesai bayar lanjut ke proses validasi, validasi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan, misalnya tanah yang dijual terletak di daerah Kediri, nanti validasinya ya di KPP Pratama Kediri.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 26/PJ/2010, pasal 2 angka 1, disebutkan bahwa:
Untuk keperluan penelitian Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya harus mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Catatan: PER-35/PJ/2008 telah dicabut oleh PER-30/PJ/2018,


4 responses to “Bayar pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan mencantumkan NPWP atau tanpa mencantumkan NPWP”
  1. suro Avatar
    suro

    PER-35/PJ/2008 baru saja dicabut dengan PER-30/PJ/2018, jadi kewajiban pemilikan NPWP ini sudah tidak ada. cmiiw min.

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      Terima Kasih atas koreksinya

    2. Said Ramadhan Avatar
      Said Ramadhan

      SPT PPh Masa nya di laporkan juga atau tidak rekan?

    3. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      dilaporkan sesuai Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *