Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabata

Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan

Besaran Biaya Jabatan

Dasar Hukum PMK 250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009

5% x Penghasilan bruto. dengan nilai Maksimal 500.000/ bulan atau 6.000.000/ Tahun

Besaran Biaya Pensiun

Dasar Hukum PMK 250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009

5% x Penghasilan bruto. dengan nilai Maksimal 200.000/ bulan atau 2.400.000/ Tahun