Cara membuat kode billing untuk membayar pajak

Pengertian Kode Billing

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014).

Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Ilustrasi dari pembayaran pajak sebelum dan sesudah penerapan Sistem Pembayaran Pajak Elektronik (Billing System) adalah sebagai berikut:

Sebelum adanya e-billing

Ilustrasi pembayaran pajak sebelum adanya sistem e-billing tampak seperti gambar berikut ini:

Cara membuat kode billing untuk membayar pajak
IlustrasiPembayaran Pajak – Sistem Lama MPN G1

Sebelum adanya sistem e-billing tentunya banyak rekan-rekan sekalian yang sudah familiar dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak seperti contoh berikut ini:

Contoh SSP Manual
Contoh SSP Manual

Pembayaran pajak dilakukan dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 5 rangkap, kemudian melakukan pembayaran ke Teller Bank/Kantor Pos Persepsi

Sesudah adanya e-billing

Sedangkan sesudah adanya e-billing maka ilustrasi kemudahan pembayaran pajak akan tampak sebagai berikut:

Ilustrasi Pembayaran Pajak - Sistem Baru MPN G2
Ilustrasi Pembayaran Pajak – Sistem Baru MPN G2
Contoh Kode Billing
Contoh Kode Billing

Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.

Pembuatan Kode BILLING melalui DJP ONLINE

Pembuatan Kode Billing dilakukan dengan mengakses alamat berikut djponline.pajak.go.id

Untuk menggunakan layanan DJPonline, terlebih dahulu harus sudah memiliki EFIN dan Sudah Diaktivasi

Cara Mendapatkan efin sangat mudah dilakukan, yaitu dengan cara mengisi Formulir Aktivasi efin dan datang ke KPP terdekat.

Proses Aktivasi Efin

untuk mengetahui lebih lanjut aktivasi efin baca link berikut: Cara Memperoleh Efin Pajak

Setelah mendapatkan efin, lakukan Pendaftaran Akun ke http://djponline.pajak.go.id

Langkah-Langkah Pembuatan Kode Billing melalui DJPOnline setelah memiliki efin

Proses registrasi akun dilakukan dengan mengakses situs resmi Ditjen Pajak pada alamat https://djponline.pajak.go.id/

a. Registrasi Akun

Halaman Login DJP Online
Halaman Login DJP Online
  • Buka website http://djponline.pajak.go.id
  • Pilih menu “Daftar “
Pendaftaran Akun
Pendaftaran Akun
  • Masukkan NPWP dan Nomor Efin, kemudi Pilh menu Verifikasi
  • Masukkan Email Aktif dan Buat Password untuk digunakan login ke DJPonline
  • Buka email yang digunakan untuk mendaftar tadi dan klik link aktifasi
  • Login ke DJPonline menggunkana NPWP dan Password yang telah dibikin ketika proses Registrasi Akun

b. Masuk Menu eBilling System

menambah menu ebilling
menambah menu ebilling
  • Pilih Menu Ebilling,
  • Jika menu belum aktif maka pilih menu Profil terlebih dahulu dan centang Pilihan Menu ebilling (ulangi langkah ini 2x)

c. Isi Data Pembayaran

Setelah menu ebilling rekan-rekan aktif dan memilih menu ebilling maka tampilan halaman akan diteruskan ke https://sse2.pajak.go.id/ dengan tampilan seperti berikut ini:

Tampilan SSE2
Tampilan SSE2
Isi data kode billing
Isi data kode billing
  • Pilih menu Isi SSE
  • Isikan Data Pembayaran dan Pilih Simpan

Untuk Jenis Pajak PPN Pemungut dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi pengalihan Tanah dan/atau bangunan maka ada tambahan fitur Pembayaran untuk NPWP lain

kode billing dengan NPWP lain
kode billing dengan NPWP lain

d. Cetak Kode Billing

Pastikan data isian sudah benar dan pilih menu “kode billing”
Cetak Kode Billing dan membawanya ke Bank/Kantor Pos Persepsi atau membayarnya melalui Internet Banking

Input SSE
Input SSE
Cetak kode billing
Cetak kode billing

Cara cetak kode Billing jika hilang

untuk saat ini belum ada aplikasi untuk cetak ulang kode billing yang hilang, jika atas kode billing yang belum dilakukan pembayaran, tentu saja tidak ada masalah, kita tinggal buat kode billing yang baru


6 responses to “Cara membuat kode billing untuk membayar pajak”
  1. leathercastle Avatar
    leathercastle

    informasinya sangat berguna untuk para UMKM dalam melakukan pembayaran pajak.terima kasih

  2. Dikdik Suparman Avatar
    Dikdik Suparman

    Terimakasih atas petunjuknya cara pembuatan Kode Billing

  3. jr Avatar
    jr

    Pak mohon info, bagaimana cara mengecek pajak pph yang belum saya setor ya? pada 2018 awal saya sempat lancar setelah belum saya bayar sama sekali hingga akhir tahun, tapi saya lupa kapan bulan terakhir saya bayar. Mohon solusinya berhubung mau saya bayar sekali gus. terima kasih banyak sebelumnya.

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      bisa dengan menghubungi Account Representative terkait pak, saran saya coba tlp ke KPP terdaftar, terima kasih

  4. Wahyu widiyantoro Avatar
    Wahyu widiyantoro

    Mantaaaaap sangat membantu saya membayar pajak buat bangun negara

  5. Sucipto Putro Avatar
    Sucipto Putro

    Uraiannya lengkap, runtut, mudah diikuti. Bagus dan sangat bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *