Kegiatan Membangun Sendiri

·

Peraturan Terkait :

PMK-163/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PMK ini mencabut PMK-39/PMK.03/2010  tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  • konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  • diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  • luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi

Untuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun

Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP

Saat Terutang dan Tempat Terutang

Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesa

Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan

Tarif

  • PPN = 10 % x DPP
  • DPP = 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
  • Sehingga PPN = 10 % x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah

Kode Setoran

MAP : 411211

KJS : 103

Disetor setiap bulan berikutnya sebelum tanggal 15.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *