Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP

·

NPWP 15 Digit ini mengalami perubahan menjadi 16 Digit mengikuti NIK, untuk mengetahui detail perubahannya, bisa di baca di : NPWP – NIK dan 16 digit


Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak ini selain sebagai identitas Wajib Pajak juga berfungsi juga untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dalam pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT masa, wajib disertakan dengan pencantuman nomor pokok wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dan setiap digitnya mengandung kode-kode tertentu.

npwp
npwp

Berikut adalah struktur dari NPWP:
X X . X X X . X X X . X – X X X . X X X

Penjelasan:

  • 2 (dua) digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
    – 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan
    – 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha
    – 05 = Wajib Pajak Karyawan
    – 07, 08, 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 6 (enam) digit kedua merupakan merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081
  • 1 (satu) digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4
  • 3 (tiga) digit keempat adalah kode KPP terdaftar , contoh : 005 . kode ini dulunya dapat berubah jika WP mengajukan pindah NPWP, namun sejak berlakunya NPWP Tetap maka kode ini akan selalu sama / tidak berubah
  • 3 (tiga) digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
    – 000 = Tunggal/Pusat
    – 001, 002, dst = Cabang

Contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-412.000, dengan penjelasan sebagai berikut:
– 01 artinya WP Badan
– 855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
– 4 artinya kode cek digit
– 412 artinya kode KPP Depok
– 000 artinya status WP adalah WP tunggal

Selain itu, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dengan suaminya berdasarkan perjanjian pemisahan harta wajib mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP sendiri. Tujuannya agar wanita tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Kewajiban untuk pendaftaran dalam memperoleh NPWP memiliki batas waktu. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan sejak usaha mulai berjalan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kepemilikan NPWP dapat pula diperoleh secara jabatan. Di dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkannya apabila wajib pajak yang pada dasarnya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak secara sukarela/belum mendaftarkan diri untuk membuat NPWP. Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Fungsi NPWP

NPWP memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang, persyaratan pegawai bagi beberapa perusahaan

Manfaat NPWP

Sedangkan manfaat yang didapatkan dari kepemilikan NPWP diantaranya:

  1. Terhindar dari sanksi hukum dengan telah memenuhi kewajibannya (ber-NPWP), karena bagi yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.
  2. Terhindar dari kenaikan tarif sebesar 20% untuk pemotongan PPh Pasal 21, karena Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 , PPh Pasal 23 , kenaikan tarif yang berlaku adalah 100%.

Syarat Syarat Pembuatan NPWP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 sttd PER – 02/PJ/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, syarat-syarat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:

a) Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia,
  • Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing,

b) Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia, dan Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing, beserta Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau Surat
  • Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

c) Untuk Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit, syaratnya berupa:

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

d) Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit berupa:

  • fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi;
  • surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

e) Untuk Wajib Pajak badan berupa:

  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
    fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

f) Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak berupa:

  • fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

g) Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:

  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
    surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

h) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami; fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Pendaftaran NPWP

  • Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikannya langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  • Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Jika sobat ingin daftar NPWP secara online, ikutin panduan berikut : Cara Membuat NPWP secara Online

Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

WP dapat ditetapkan sebagai WP non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
  2. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan; atau
  5. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
    Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Non Efektif ini antara lain :
    a) Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
    Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya;
    b) Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
    c) Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan:

  • atas permohonan Wajib Pajak; atau
  • secara jabatan.
    Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP. (Pasal 14 ayat (1) dan (3) PMK-147/PMK.03/2017)

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
(Pasal 12 ayat (2) PMK-147/PMK.03/2017)

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  5. wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; atau
  6. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP yang bersangkutan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *