Penyusutan Kelompok Harta Berwujud

·

Pengertian Penyusutan

Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
Dasar Hukum :

Tabel tarif dan masa manfaat :

Tabel Penyusutan dan Masa Manfaat
Tabel Penyusutan dan Masa Manfaat

Ketentuan Penyusutan

Ketentuan dalam penyusutan atas harta berwujud adalah sebagai berikut:

1. Tabel dan Masa Manfaat
Liat Tabel diatas

2. Pengelompokan Harta Berwujud
Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada masing-masing Kelompok dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran tersebut, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3. Namun apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada DJP melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

3. Saat Mulai Penyusutan
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Untuk harta berwujud tertentu, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan

4. Metode Penyusutan
Terdapat dua metode penyusutan yang diperbolehkan antara lain:
– metode garis lurus atau straight-line method
– metode saldo menurun atau declining balance method
Metode penyusutan tersebut harus dilakukan dengan taat azas.

5. Harta Berwujud Yang Tidak Dapat Disusutkan
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai yang pertama kali, tidak boleh disusutkan kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata

6. WP melakukan penilaian kembali aktiva
Dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut

7. Penyusutan dalam bidang usaha tertentu
Bidang usaha tertentu terdiri dari bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan Ketentuan penyusutan atas Harta berwujud berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu adalah:

Kehutanan : dikelompokkan dalam Kelompok 4

Perkebunan tanaman keras : dikelompokkan dalam Kelompok 4

Peternakan : dikelompokkan dalam Kelompok 2
WP yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dimulai pada bulan produksi komersial

Update sesuai PMK 72/PMK.03/2023 Penyusutan dan Tabel Harta : Penyusutan dan Amortisasi

Lampiran Jenis Harta


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *