Permohonan Pemindahbukuan Salah Bayar Pajak

·

Peraturan Terkait : PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak

Buat sobat yang salah membayar pajak, misalnya karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, jangan kawatir, kita dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan loh, caranya sebagai beikut

  1. Mengajukan permohonan pemindahbukuan menggunakan formulir pemindahbukuan sesuai lampiran PMK-242/PMK.03/2014.
  2. Melampirkan asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  3. Lampiran tambahan dalam hal

dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran

dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;

asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan

dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;

fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan

badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan

fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan

dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *