Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak

·

Peraturan Terkait

  • Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • PMK-215/PMK.03/2008 (berlaku sejak 16 Desember 2008) stdtd PMK-166/PMK.011/2012 (berlaku sejak 29 Oktober 2012) tentang penetapan organisasi-organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh
  • PER-43/PJ/2011 (berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

Yang Menjadi Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. orang pribadi;
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  3. badan;
  4. dan bentuk usaha tetap.

Klasifikasi Subjek Pajak, Saat Mulai Dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif

Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam negeri adalah:

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya. (Pasal 2A ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    – pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    – pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    – penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    – pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan Kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. (Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
  3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
    Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi. (Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Subjek pajak luar negeri adalah:

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
    Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan ini dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. (Pasal 2A ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)  Ketentuan lebih lanjut tentang BUT KLIK DISINI
  2. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
    Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan ini dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut. (Pasal 2A ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Bukan Subjek Pajak

Yang tidak termasuk subjek pajak adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008)

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat: (Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
    pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia. (Pasal 1 PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012)
  4. Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/ perhimpunan/forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. (Pasal 1 PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *