Syarat Dokumen Daftar NPWP Orang Pribadi

·

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi sesuai Peraturan Pasal 6 PER-38/PJ/2013

1) Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Pegawai)

  • fotokopi KTP bagi WNI (Warga Negara Indonesia); atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA

2) Orang Pribadi yang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA, dan
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *