Validasi Surat Setoran Pajak (SSP)

·

Peraturan terkait Validasi Surat Setoran Pajak (SSP)
PER-16/PJ/2008 (berlaku sejak17 April 2008) tentang Tata Cara Penelitian SSB
PER-26/PJ/2010 (berlaku sejak 4 Mei 2010) tentang Tata Cara Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pengajuan Validasi SSP

Formulir Validasi SSP
Formulir Validasi SSP

Lihat formulir pada lampiran

Validasi SSP diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah/bangunan yang dialihkan, menggunakan Formulir penelitian SSP sesuai Lampiran I PER 26/PJ/2010 dan dilampiri:

  1. SSP lembar ke-1 dan fotokopinya yang tertera NTPN dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan;
  2. fotokopi SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Struk ATM bukti pembayaran PBB atau Bukti Pembayaran PBB lainnya atas tanah/ bangunan yang dialihkan haknya;
  3. fotokopi faktur atau bukti penjualan atau bukti penerimaan uang (jika pengalihan dengan cara penjualan)
  4. fotokopi surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
  5. fotokopi identitas kuasa WP (jika pengurusan dikuasakan)

Penelitian terhadap SSP

Penelitian terhadap SSP yang dilakukan di KPP sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2010, yaitu dengan:

  1. mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara;
  2. mencocokkan Nomor Objek Pajak yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima Setoran/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya;
  3. meneliti Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan per meter persegi dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan mencocokkan pada Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan Nilai Jual Objek Pajak

Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian SSP (jika tidak perlu Penelitian Lapangan atas NJOP)
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya penelitian SSP(jika perlu Penelitian Lapangan atas NJOP


2 responses to “Validasi Surat Setoran Pajak (SSP)”
  1. Shinta Damayanti Avatar
    Shinta Damayanti

    Mohon Informasinya, Jika SSE/SSP tidak dicantumkan NOP. Apakah bisa di validasi?

    Trims

    1. sadarpajak Avatar
      sadarpajak

      silahkan hubungi KPP terkait untuk berkonsultasi lebih teknis, biasanya terkait hal tsb, bisa di ajukan pemindahbukuan dengan mencantumkan NOP, kemudian baru validasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *